|
No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
|
A. SERVICE DELIVERY (Komponen yang
dipublikasikan kepada masyarakat) |
|||
|
1 |
Jenis Layanan |
Legalisasi / pengesahan keaslian ijazah, rapor,
surat keterangan lulus, dan dokumen sekolah lainnya yang dikeluarkan oleh SMP
Negeri 2 Baki untuk keperluan melanjutkan pendidikan, melamar pekerjaan, atau
keperluan administrasi lainnya. |
|
|
2 |
Persyaratan |
a. Menunjukkan
ijazah/dokumen asli yang akan dilegalisasi. b. Menyerahkan
fotokopi ijazah/dokumen yang sudah disiapkan sesuai jumlah yang dibutuhkan. c. Melampirkan
fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau identitas pemohon (bagi alumni). |
|
|
3 |
Mekanisme dan Prosedur |
a. Pemohon
datang ke kantor TU sekolah dengan membawa dokumen asli dan fotokopi. b. Pemohon
mengisi formulir permohonan legalisasi yang disediakan. c. Petugas TU
memverifikasi kesesuaian fotokopi dengan dokumen asli. d. Petugas
menandatangani dan membubuhkan cap/stempel sekolah pada lembar fotokopi. e. Dokumen
dilegalisasi oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang ditunjuk. f. Dokumen yang
sudah dilegalisasi diserahkan kepada pemohon. |
|
|
4 |
Waktu Pelayanan |
Setiap hari kerja (Senin–Jumat) pukul 08.00 – 14.00
WIB. Diselesaikan dalam 1 (satu) hari kerja (One Day Service) ,
dengan ketentuan berkas lengkap dan Kepala Sekolah atau pejabat yang
berwenang sedang bertugas. Apabila Kepala Sekolah berhalangan, legalisasi
dapat dilakukan oleh Wakil Kepala Sekolah yang ditunjuk. |
|
|
5 |
Biaya |
Gratis (tidak
dipungut biaya) bagi alumni dan pemohon yang telah melunasi kewajiban
administrasi selama masa sekolah. |
|
|
6 |
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan |
Melalui petugas TU; Wakil Kepala Sekolah Bidang
Kesiswaan/Humas; kotak saran yang tersedia di ruang TU; WhatsApp resmi
sekolah; e-mail sekolah; website resmi sekolah; atau melalui SP4N-LAPOR!.
Maksimal respon 1×24 jam. |
|

0 Komentar