No.

KOMPONEN

URAIAN

 

A. SERVICE DELIVERY (Komponen yang dipublikasikan kepada masyarakat)

1

Jenis Layanan

Legalisasi / pengesahan keaslian ijazah, rapor, surat keterangan lulus, dan dokumen sekolah lainnya yang dikeluarkan oleh SMP Negeri 2 Baki untuk keperluan melanjutkan pendidikan, melamar pekerjaan, atau keperluan administrasi lainnya.

 

2

Persyaratan

a. Menunjukkan ijazah/dokumen asli yang akan dilegalisasi.

b. Menyerahkan fotokopi ijazah/dokumen yang sudah disiapkan sesuai jumlah yang dibutuhkan.

c. Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau identitas pemohon (bagi alumni).
d. Membawa bukti pelunasan administrasi keuangan sekolah (jika ada tunggakan).

 

3

Mekanisme dan Prosedur

a. Pemohon datang ke kantor TU sekolah dengan membawa dokumen asli dan fotokopi.

b. Pemohon mengisi formulir permohonan legalisasi yang disediakan.

c. Petugas TU memverifikasi kesesuaian fotokopi dengan dokumen asli.

d. Petugas menandatangani dan membubuhkan cap/stempel sekolah pada lembar fotokopi.

e. Dokumen dilegalisasi oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang ditunjuk.

f. Dokumen yang sudah dilegalisasi diserahkan kepada pemohon.

 

4

Waktu Pelayanan

Setiap hari kerja (Senin–Jumat) pukul 08.00 – 14.00 WIB. Diselesaikan dalam 1 (satu) hari kerja (One Day Service) , dengan ketentuan berkas lengkap dan Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang sedang bertugas. Apabila Kepala Sekolah berhalangan, legalisasi dapat dilakukan oleh Wakil Kepala Sekolah yang ditunjuk.

 

5

Biaya

Gratis (tidak dipungut biaya) bagi alumni dan pemohon yang telah melunasi kewajiban administrasi selama masa sekolah.

 

6

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Melalui petugas TU; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan/Humas; kotak saran yang tersedia di ruang TU; WhatsApp resmi sekolah; e-mail sekolah; website resmi sekolah; atau melalui SP4N-LAPOR!. Maksimal respon 1×24 jam.