Legalisir Ijazah dan Rapor SMP Negeri 2 Baki



SMP Negeri 2 Baki menyediakan layanan legalisir ijazah dan rapor bagi alumni maupun pihak yang membutuhkan sebagai bentuk pelayanan administrasi yang cepat, mudah, dan tertib. Legalisir merupakan proses pengesahan salinan dokumen agar memiliki kekuatan administrasi sesuai dengan dokumen aslinya.

Persyaratan

Sebelum mengajukan legalisir, pemohon diharapkan menyiapkan:

  1. Fotokopi ijazah dan/atau rapor yang akan dilegalisir.
  2. Dokumen asli ijazah dan/atau rapor untuk ditunjukkan kepada petugas.
  3. Kartu identitas pemohon (KTP/SIM/Kartu Pelajar atau identitas lainnya).
  4. Mengisi formulir permohonan legalisir di ruang Tata Usaha atau melalui layanan yang telah disediakan.

Alur Pelayanan

  1. Pemohon datang ke bagian Tata Usaha SMP Negeri 2 Baki pada jam pelayanan.
  2. Menyerahkan dokumen asli beserta fotokopi yang akan dilegalisir.
  3. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
  4. Dokumen diproses untuk mendapatkan tanda tangan pejabat yang berwenang serta stempel resmi sekolah.
  5. Setelah proses selesai, pemohon menerima dokumen yang telah dilegalisir sesuai jumlah yang diajukan.

Waktu Pelayanan

  • Hari Kerja: Senin–Jumat
  • Mengikuti jam operasional pelayanan Tata Usaha SMP Negeri 2 Baki.
  • Lama proses legalisir menyesuaikan jumlah dokumen dan ketersediaan pejabat penandatangan. Apabila persyaratan telah lengkap, legalisir diupayakan selesai pada hari yang sama.

Ketentuan

  • Sekolah hanya melayani legalisir dokumen asli yang diterbitkan oleh SMP Negeri 2 Baki.
  • Dokumen yang rusak, tidak lengkap, atau tidak sesuai dengan arsip sekolah akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu.
  • Pemohon diharapkan membawa fotokopi sesuai jumlah yang dibutuhkan.
  • Apabila pengambilan diwakilkan, harap membawa surat kuasa serta identitas pemberi dan penerima kuasa.

Komitmen Pelayanan

SMP Negeri 2 Baki berkomitmen memberikan pelayanan administrasi yang profesional, transparan, cepat, dan akuntabel demi memberikan kemudahan kepada seluruh alumni dan masyarakat. Apabila terdapat kendala atau pertanyaan terkait layanan legalisir, silakan menghubungi petugas Tata Usaha pada jam kerja.