NO

KOMPONEN

URAIAN

A. SERVICE DELIVERY (Komponen yang dipublikasikan kepada masyarakat)

1

Jenis Layanan

Pelayanan informasi tentang profil sekolah, kegiatan akademik/non-akademik, kebijakan sekolah, penerimaan Murid baru, kalender akademik, serta penampungan dan penanganan pengaduan, saran, dan masukan dari masyarakat/pengguna layanan terkait penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri 2 Baki.

2

Persyaratan

a. Pemohon informasi cukup menyebutkan identitas diri (nama, alamat, dan keperluan) untuk keperluan administrasi.

b. Untuk pengaduan, pemohon diharapkan menyertakan data diri yang jelas (nama, nomor telepon/WA yang dapat dihubungi, dan uraian pengaduan).

c. Informasi yang bersifat khusus/data pribadi (seperti rapor, ijazah, data karyawan) memerlukan bukti identitas/status sebagai pihak yang berkepentingan.

d. Tidak dipungut biaya untuk informasi dasar; biaya fotokopi/fotocopy dokumen dapat dikenakan sesuai ketentuan (jika diperlukan).

3

Mekanisme dan Prosedur

a. Pemohon datang langsung ke ruang TU / ruang informasi sekolah.

b. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi/pengaduan yang tersedia.

c. Petugas mencatat permohonan dalam buku register informasi/pengaduan.

d. Petugas memberikan informasi yang diminta (jika tersedia) atau meneruskan ke unit terkait (Waka Kurikulum, Waka Kesiswaan, BK, TU, dll.).

e. Untuk pengaduan, petugas mencatat kronologi, memberikan nomor registrasi pengaduan, dan menyampaikan perkiraan waktu penyelesaian.

f. Pemohon mendapatkan bukti/tanda terima permohonan.

g. Hasil pengaduan disampaikan kepada pemohon secara tertulis melalui surat, WhatsApp, e-mail, atau konfirmasi langsung.

4

Waktu Pelayanan

a. Layanan informasi dan penerimaan pengaduan: setiap hari kerja (Senin–Jumat) pukul 08.00 – 14.00 WIB.

b. Informasi yang bersifat umum/tersedia diberikan langsung pada hari yang sama (One Day Service).

c. Pengaduan yang memerlukan tindak lanjut ditargetkan selesai maksimal 5 (lima) hari kerja setelah pengaduan diterima, dengan respond awal (konfirmasi penerimaan) dalam 1×24 jam.

5

Biaya

Gratis (tidak dipungut biaya) untuk permohonan informasi dan pengaduan. Apabila pemohon membutuhkan fotokopi/fotocopy dokumen pendukung, dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku (biaya operasional).

6

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

a. Disampaikan melalui kotak saran yang tersedia di ruang TU, ruang guru, dan lobi sekolah.

b. Melalui WhatsApp/Layanan Pesan resmi sekolah.

c. Melalui e-mail resmi sekolah.

d. Melalui website resmi sekolah (formulir pengaduan online).

e. Melalui SP4N-LAPOR! (Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional).

f. Setiap pengaduan mendapat nomor registrasi dan batas waktu penyelesaian yang jelas.

g. Hasil penanganan dikomunikasikan kembali kepada pengadu sebagai bentuk umpan balik.