|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
A. SERVICE DELIVERY (Komponen yang
dipublikasikan kepada masyarakat) |
||
|
1 |
Jenis Layanan |
Pelayanan informasi tentang profil sekolah, kegiatan
akademik/non-akademik, kebijakan sekolah, penerimaan Murid baru, kalender
akademik, serta penampungan dan penanganan pengaduan, saran, dan masukan dari
masyarakat/pengguna layanan terkait penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri
2 Baki. |
|
2 |
Persyaratan |
a. Pemohon informasi cukup menyebutkan identitas
diri (nama, alamat, dan keperluan) untuk keperluan administrasi. b. Untuk
pengaduan, pemohon diharapkan menyertakan data diri yang jelas (nama, nomor
telepon/WA yang dapat dihubungi, dan uraian pengaduan). c. Informasi
yang bersifat khusus/data pribadi (seperti rapor, ijazah, data karyawan)
memerlukan bukti identitas/status sebagai pihak yang berkepentingan. d. Tidak
dipungut biaya untuk informasi dasar; biaya fotokopi/fotocopy dokumen dapat
dikenakan sesuai ketentuan (jika diperlukan). |
|
3 |
Mekanisme dan Prosedur |
a. Pemohon
datang langsung ke ruang TU / ruang informasi sekolah. b. Pemohon
mengisi formulir permohonan informasi/pengaduan yang tersedia. c. Petugas
mencatat permohonan dalam buku register informasi/pengaduan. d. Petugas
memberikan informasi yang diminta (jika tersedia) atau meneruskan ke unit
terkait (Waka Kurikulum, Waka Kesiswaan, BK, TU, dll.). e. Untuk
pengaduan, petugas mencatat kronologi, memberikan nomor registrasi pengaduan,
dan menyampaikan perkiraan waktu penyelesaian. f. Pemohon
mendapatkan bukti/tanda terima permohonan. g. Hasil
pengaduan disampaikan kepada pemohon secara tertulis melalui surat, WhatsApp,
e-mail, atau konfirmasi langsung. |
|
4 |
Waktu Pelayanan |
a. Layanan
informasi dan penerimaan pengaduan: setiap hari kerja (Senin–Jumat) pukul
08.00 – 14.00 WIB. b. Informasi
yang bersifat umum/tersedia diberikan langsung pada hari yang sama (One Day
Service). c. Pengaduan
yang memerlukan tindak lanjut ditargetkan selesai maksimal 5 (lima) hari
kerja setelah pengaduan diterima, dengan respond awal (konfirmasi
penerimaan) dalam 1×24 jam. |
|
5 |
Biaya |
Gratis (tidak
dipungut biaya) untuk permohonan informasi dan pengaduan. Apabila pemohon
membutuhkan fotokopi/fotocopy dokumen pendukung, dikenakan biaya sesuai
ketentuan yang berlaku (biaya operasional). |
|
6 |
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan |
a. Disampaikan
melalui kotak saran yang tersedia di ruang TU, ruang guru, dan lobi sekolah. b. Melalui
WhatsApp/Layanan Pesan resmi sekolah. c. Melalui
e-mail resmi sekolah. d. Melalui
website resmi sekolah (formulir pengaduan online). e. Melalui
SP4N-LAPOR! (Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional). f. Setiap pengaduan mendapat nomor
registrasi dan batas waktu penyelesaian yang jelas. g. Hasil
penanganan dikomunikasikan kembali kepada pengadu sebagai bentuk umpan balik. |

0 Komentar