No.

KOMPONEN

URAIAN

A. SERVICE DELIVERY (Komponen yang dipublikasikan kepada masyarakat)

1

Jenis Layanan

Penyerahan Laporan Hasil Belajar (Rapor) dan penerbitan/legalisasi ijazah.

2

Persyaratan

Rapor: orang tua/wali hadir sesuai jadwal; Ijazah: lulus dan terdaftar di Dapodik; membawa identitas/surat kuasa.

3

Mekanisme dan Prosedur

Rapor: disiapkan wali kelas, dibagikan pada jadwal penerimaan rapor; Ijazah: disiapkan TU, ditandatangani Kepala Sekolah, diserahkan dengan bukti serah terima; legalisasi: verifikasi asli/fotokopi, cap legalisir, paraf, tanda tangan Kepala Sekolah, stempel.

4

Waktu Pelayanan

Rapor: akhir semester sesuai kalender; Ijazah: ≤ 14 hari kerja; Legalisasi: ≤ 1 hari kerja.

5

Biaya

Gratis.

6

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

TU; wali kelas; surat; telepon/WA; e-mail; kotak saran; website; SP4N-LAPOR!